Hakim Tanya Febri Diansyah soal Dugaan Pengaruhi Saksi Kasus SYL

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertanya kepada advokat Febri Diansyah soal meminta keterangan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) nan telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan keterangan ini mengenai perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan nan menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momen itu terjadi saat Febri datang sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan nan menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Febri pernah menemui saksi nan telah diperiksa oleh lembaga antirasuah saat tetap berstatus sebagai kuasa norma SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Apakah kerabat pernah ndak, punya inisiatif alias sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi nan sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak nan kerabat temui di antara pegawai Kementan?" tanya Hakim.

Febri mengatakan saat itu terdapat beberapa persoalan rumor norma nan disampaikan. Pihaknya pun meminta salinan arsip alias keterangan dari pihak-pihak nan mengetahui persoalan norma tersebut.

Dalam konteks itu, kata Febri, pihaknya melakukan proses proses kajian secara norma menyusun draf legal opinion alias pendapat hukum.

Selanjutnya, Hakim kembali mencecar mengenai apakah Febri pernah meminta keterangan saksi di Kementan nan pernah diperiksa oleh KPK.

"Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi ada beberapa orang pegawai Kementan nan sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan info nan mereka ketahui," jawab Febri.

Hakim memastikan apakah orang nan berkepentingan telah diperiksa alias belum.

Kendati demikian, Febri mengaku tidak tahu mengenai perihal itu.

"Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi nan pasti saat itu lantaran kami meminta kan, siapa nan mengetahui persoalan-persoalan ini maka dihadirkan lah beberapa orang nan pada saat kami datang mereka sudah ada...," jawab Febri.

Hakim pun memotong jawaban Febri.

Hakim menegaskan bahwa nan menjadi masalah adalah andaikan Febri meminta keterangan saksi di Kementan ketika telah mengetahui saksi tersebut telah diperiksa KPK.

"Itu ndak masalah ya kerabat saksi, kerabat bertanya ke siapa pun di Kementerian untuk bahan pembelaan kerabat tentunya kan, enggak masalah, tapi nan jadi masalah ini andaikan kerabat sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membikin BAP di interogator KPK kemudian kerabat mempengaruhi mereka, itu nan jadi masalah, pak. Tapi jika kerabat memang betul-betul tidak tahu bahwa mereka ini belum sempat diperiksa oleh interogator KPK, ndak masalah kerabat minta keterangan dari mereka untuk bahan pembelaan," jelas hakim.

Hakim lagi-lagi menanyakan apakah Febri mengetahui saksi nan ditemuinya itu telah diperiksa KPK alias belum.

"Pertanyaan saya, apakah waktu kerabat masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya tiga orang itu, apakah kerabat pastikan bahwa kerabat tahu alias tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?" lanjut hakim.

"Ada nan saya tidak ketahui tapi kemudian ada nan saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu nan pertama, nan Mulia. Dan nan kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya alias tindakan kami untuk mempengaruhi saksi, nan ada adalah kami menerima info dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan," jawab Febri.

"Kenapa? Karena kami diminta oleh pengguna kami membikin pendapat hukum. Kalau kami membikin pendapat norma dari isu-isu norma itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat norma tersebut. Begitu, nan Mulia," imbuh Febri.

SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(pop/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional