Hakim Tegur Farhat Abbas Kampanye Dedi Mulyadi di Sidang Saka Tatal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 13:24 WIB

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas kena tegur gara-gara berkampanye dengan muatan politik dalam sidang PK kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas kena tegur gara-gara berkampanye dengan muatan politik dalam sidang PK kasus pembunuhan Vina Cirebon. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Ketua Rizqa Yunia menegur kuasa norma Saka Tatal, Farhat Abbas karena dianggap berkampanye dengan muatan politik dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (31/7).

Momen itu terjadi saat Farhat Abbas mengucapkan terima kasih kepada Politisi Gerindra Dedi Mulyadi usai menjadi saksi kebenaran di sidang tersebut.

Selain berterima kasih, Farhat juga mendoakan Dedi agar sukses dan menjadi calon gubernur Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih Pak Dedi Mulyadi, sukses selalu, semoga menjadi Gubernur Jabar," kata Farhat berteriak.

Sementara diteriaki, Dedi Mulyadi tampak tengah memberikan salam kepada para jaksa penuntut umum (JPU) untuk pamit keluar ruang sidang.

"Rakyat mendukung pak Dedi," kata Farhat lagi.

Dedi tidak menjawab pernyataan Farhat. Dia konsentrasi melanjutkan salaman ke para Hakim.

Namun, Hakim Ketua sontak menegur Farhat. Hakim ketua mengingatkan agar Farhat tidak berkampanye dalam ruang sidang.

"Enggak boleh kampanye di sini. Enggak boleh," ucapnya.

Sebelumnya, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru alias novum pada sidang PK. Dia mau membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky adalah kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan argumen majelis pengadil kudu menolah 10 bukti nan diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru alias novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti nan dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang PK sudah berjalan beberapa kali. Pada hari ini, Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji hingga politisi Gerindra Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi mahir dan fakta.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional