Hakim Tipikor Tak Bebankan Karen Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti kepada Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan.

Hal itu berbeda dengan tuntutan nan disampaikan jaksa penuntut umum terhadap Karen dalam perkara ini.

Putusan itu disampaikan majelis pengadil dalam sidang pengucapan putusan pada kasus korupsi mengenai pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, majelis menjelaskan nota pembelaan terdakwa dan penasehat norma terdakwa nan menyebut duit Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016 nan diterima melalui Blackstone merupakan penghasilan nan diterima dari Tamarind Energy Ltd. Gaji itu disebut juga telah dibayarkan pajaknya dan diterima setelah Karen mundur dari Pertamina.

Majelis juga menyampaikan jaksa penuntut umum menilai perihal itu hanyalah dalih belaka lantaran penerimaan duit tersebut diperoleh dari perbuatan melawan hukum.

Adapun majelis beranggapan bahwa penerimaan duit tersebut merupakan penghasilan nan diterima Karen setelah mengundurkan diri dari posisinya di Pertamina.

"Menimbang bahwa mengenai duit nan diterima terdakwa tersebut, majelis sependapat dengan terdakwa dan penasehat norma terdakwa bahwa duit nan diterima dari blackstone melalui manajemen sejumlah tersebut adalah penghasilan resmi sebagai Senior Advisor di perusahaan tersebut. Karena telah dipungut biaya dibayar pajak penghasilan. Dan duit tersebut diterima terdakwa setelah terdakwa tidak bekerja di Pertamina," ujar majelis hakim.

"Oleh lantaran itu majelis pengadil beranggapan bahwa duit nan diterima melalui rekening tersebut adalah duit dari penghasilan nan sah, dalam perihal ini tidak dikenakan dan tidak dibebani pidana pembayaran duit pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Tipikor," kata majelis hakim.

Dibebankan ke Corpus Christi

Lebih lanjut, majelis pengadil pun membebankan pembayaran duit pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction.

Kata Majelis, berasas keterangan-keterangan saksi, perangkat bukti, peralatan bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa telah ditemukan bahwa dari hasil pengadaan tersebut duit nan dihitung sebagai kerugian negara adalah US$113.839.186,60 justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai nilai pengadaan pembelian LNG nan menyimpang ketentuan, nan semestinya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

"Sehingga dalam perihal ini kerugian negara tersebut menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi anak perusahaan Cheniere nan kudu mengembalikan kepada negara sebagai untung nan didapat Corpus Christi US$113.839.186,60," kata majelis hakim.

Majelis pengadil mengatakan jumlah itu tidak total. Sebab, ada peralatan nan dikirim sebanyak 11 kargo.

"Tidak total, lantaran riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo. nan mana berasas kebenaran norma LNG Pertamina dilakukan menyimpang ketentuan nan semestinya korporasi Corpus Christi nan ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berkuasa mendapat untung dari pengadaan LNG nan menyimpang dari ketentuan," sambung majelis hakim.

"Menimbang bahwa rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka kerugian finansial negara sebagai akibat perjanjian SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah US$113.839.186,60," imbuh majelis hakim.

Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana dakwaan pengganti pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas majelis pengadil saat membacakan amar putusan.

"Menetapkan masa penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana nan dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal-hal nan memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal-hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah nan gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merugikan finansial negara," jelas majelis hakim.

Sementara itu, perihal meringankan terdakwa adalah Karen mempunyai tanggung family dan telah mengabdikan diri pada PT Pertamina.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Karen sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.

Karen juga dituntut untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak bayar duit pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

Dan andaikan terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan tidak mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.

Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia disebut juga memperkaya korporasi ialah Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Menurut hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman nan jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi kajian secara ekonomis dan kajian risiko.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional