Hamdan Zoelva: Putusan MK Syarat Usung Calon Berlaku di Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 16:16 WIB

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan KPU kudu langsung menyesuaikan peraturannya dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan Pilkada 2024. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan bunyi parpol untuk mengusung kandidat kepala wilayah langsung bertindak di Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan bunyi parpol untuk mengusung kandidat kepala wilayah langsung bertindak di Pilkada 2024.

"Iya (langsung berlaku), walaupun tidak tertulis, selain secara tegas dinyatakan ini bertindak 2029 misalnya, tapi kan ini enggak," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut, kata Hamdan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kudu segera merevisi patokan pasca putusan MK tersebut. KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Betul kudu segera merevisi aturannya, kan bertindak saat sekarang juga. Jadi KPU langsung menyesuaikan peraturannya dengan putusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, MK membikin putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut. 

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional