Hanya Jakarta yang Bisa Gelar Pilkada Dua Putaran

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

ENSIKLOPILKADA

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 08:51 WIB

UU DKJ nan baru disahkan April 2024 lampau juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih kudu memperoleh lebih dari 50 persen suara. DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi nan mempunyai keistimewaan untuk menyelenggarakan pilkada hingga dua putaran dari total 545 wilayah nan menggelar Pilkada serentak 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi nan mempunyai keistimewaan untuk menyelenggarakan pilkada hingga dua putaran dari total 545 wilayah nan menggelar Pilkada serentak 2024.

Keistimewaan ini diperoleh berkah adanya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, jika pada Pilkada 27 November 2024 mendatang di Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur nan ikut serta dan tidak ada kandidat  nan sukses meraih lebih dari 50 persen suara, maka bakal ada putaran kedua.

Pilkada putaran kedua bakal diikuti oleh pasangan calon nan memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nan memperoleh bunyi lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam perihal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nan memperoleh bunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua nan diikuti oleh pasangan calon nan memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, patokan terbaru ialah UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) nan baru disahkan April 2024 lampau juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih kudu memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Undang-undang DKJ ini mempersiapkan pemindahan ibu kota negara. Salah satu pasal dalam patokan itu menjelaskan status ibu kota negara nan bakal dicabut dari Jakarta ketika presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Jakarta bakal menggelar Pilkada di level Gubernur. Enam kabupaten/kota di Provinsi Jakarta tidak digelar Pilkada langsung. Jakarta telah menggelar Pilkada langsung sejak tahun 2007 lalu.

Sementara itu, 543 wilayah lainnya nan menggelar Pilkada serentak 2024 tetap berpatokan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati nan memperoleh bunyi terbanyak bakal langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota nan memperoleh bunyi terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nan memperoleh bunyi terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional