Hari Anak Nasional, Kemenkumham Kurangi Masa Pidana 1.138 Anak Binaan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 23 Jul 2024 10:05 WIB

Kemenkumham memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 anak bimbingan di seluruh Indonesia. Ilustrasi. Kemenkumham memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 anak bimbingan di seluruh Indonesia. (iStock/FooTToo)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 anak bimbingan di seluruh Indonesia.

Pengurangan masa balasan itu diberikan bertepatan dengan Hari Anak Nasional Tahun 2024 nan mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" pada Selasa (23/7).

"Pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional I alias pengurangan sebagian diberikan kepada 1.105 orang dan 33 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional II alias langsung bebas," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengungkapkan besaran pengurangan masa pidana bagi anak bimbingan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak bimbingan penerima pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ialah 111 orang. Kemudian, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 97 orang dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 76 orang.

Adapun per tanggal 12 Juli 2024, jumlah anak dan anak bimbingan berasas Sistem Database Pemasyarakatan berjumlah 2.153 orang, terbagi menjadi 575 anak dan 1.578 anak bimbingan nan berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara.

Dengan pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, negara menghemat biaya makan anak dan anak bimbingan sebesar Rp826.710.000.

Yasonna menjelaskan pengurangan masa pidana ini adalah corak penghargaan nan diberikan oleh negara kepada anak bimbingan nan terus melakukan baik dan memperbaiki diri. Menurutnya, mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Dia menyebut pengurangan masa pidana diberikan kepada anak bimbingan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian, Yasonna juga menyebut pemberian pengurangan masa pidana sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," ujarnya.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional