Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tahunnya, pada 5 Juli diperingati sebagai Hari Bank Indonesia. Namun perihal ini rupanya berbeda dengan sejarah pendirian Bank Indonesia (BI) nan dirayakan tiap 1 Juli. Lalu gimana kebenarannya? 

Usut punya usut, Hari Bank Indonesia nan dirayakan pada 5 Juli ini berangkaian dengan sejarah berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI). Dilansir dari laman resminya, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut BNI) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berasas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. 

Pada perkembangannya,  diterbitkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968 nan membikin BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946” dan statusnya berubah menjadi Bank umum milik negara. Sementara itu, hari jadi alias seremoni ulang tahun milik Bank sentral Indonesia BI dimulai sejarahnya sejak 1 Juli 1953.

Sejarah Pendirian Bank Indonesia

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pada 1951, muncul dorongan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai bentuk kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh lantaran itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB.

Selanjutnya, pada 1 Juli 1953 Pemerintah RI menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, nan menggantikan DJB Wet Tahun 1922 dan sejak saat itu Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1953, tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit. 

Iklan

Pada perkembangannya, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini mengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. Pada 1999, pemerintah juga menerbitkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia nan menetapkan BI sebagai Bank Sentral nan berkarakter independen. 

DPR RI kemudian mengesahkan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. UU ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral nan independen, penyempurnaan pengaturan tugas dan wewenang, dan penataan kegunaan pengawasan BI.

Beberapa tahun setelahnya, DPR kembali mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan mengalihkan kegunaan pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.

Pilihan Editor: BI Tetapkan Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Tarif QRIS

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis