Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengingatkan penduduk Jakarta bahwa Rabu (20/11) ini adalah hari terakhir mengurus pindah memilih unik empat kategori pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Mengutip dari Antara, Selasa (19/11), Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyebutkan empat kategori nan dimaksud ialah pemilih nan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Kategori lainnya ialah menjalani rawat inap di akomodasi kesehatan dan family nan mendampingi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kategori selanjutnya adalah menjadi tahanan di rutan alias lapas alias terpidana nan sedang dipenjara.
Dan terakhir, pemilih nan tertimpa musibah alam.
Dokumen untuk pindah memilih
Fahmi mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di instansi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) alias KPU kabupaten/kota wilayah asal maupun tujuan.
"Pengurusan pindah memilih kudu membawa KTP Elektronik dan arsip pendukung argumen pindah memilih" kata Fahmi.
Adapun arsip nan perlu disiapkan antara lain arsip nan perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, alias Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dokumen lainnya, ialah arsip pendukung sebagai bukti sesuai argumen pindah memilih seperti surat tugas ditandatangani oleh ketua lembaga alias perusahaan dan cap basah bagi pemilih nan menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Lalu, surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih nan menjalani rawat inap di akomodasi kesehatan dan family nan mendampingi.
Kemudian, surat keterangan dari ketua rumah tahanan (rutan) alias lembaga permasyarakatan (lapas) bagi pemilih nan menjadi tahanan rutan/lapas dan surat pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat bagi pemilih nan tertimpa musibah alam.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menyampaikan syarat utama untuk mengurus pindah memilih alias mencoblos adalah pemilih kudu sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan bunyi (TPS) domisili asal lantaran argumen tertentu.
Lalu, bagi pemilih nan belum terdaftar dalam DPT, maka tetap dapat mengikuti pemungutan bunyi di TPS sesuai domisili di KTP Elektronik dan datang di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, ialah pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat bunyi di TPS tetap tersedia.
Astri juga mengingatkan penduduk dapat memeriksa letak TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]