Hari Ini Masyarakat Pesisir Gelar Aksi untuk Perjuangkan Bahari dari Ekspor Pasir Laut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat pesisir Indonesia mengadakan tindakan untuk memperjuangkan tanah mereka dari patokan tambang pasir laut pada hari ini Selasa, 08 Oktober 2024. Hal itu, dilaksanakan di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat. 

Adapun tindakan itu mengusung tema "Memperjuangkan Kebaharian Indonesia", dengan membahas rumor tentang kedaulatan ruang, kedaulatan pangan, serta iklim. Hal tersebut diwacanakan menghadirkan perwakilan masyarakat pesisir laut dari 18 Provinsi di Indonesia.

Adanya tindakan nan dilakukan oleh masyarakat pesisir, dikarenakan patokan ekspor pasir laut nan kembali disahkan sejak 20 tahun diberhentikan. Regulasi itu telah diteken oleh Pemerintah Joko Widodo melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sejak patokan itu disahkan oleh Zulkifli Hasan alias Zulhas, menuai banyak kritik dari beragam pihak. Salah satunya ialah Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin.

Dia mengkritik keras kebijakan pemerintah Jokowi nan membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Menurut Parid, ekspor pasir laut sama dengan menjual kedaulatan Indonesia ke negara lain.

Parid menilai penambangan pasir laut menyebabkan daratan Indonesia semakin mengecil, sementara negara lain nan mendapatkan pasir laut itu bakal makin luas daratannya. "Kalau kita lihat, kerugiannya adalah selain pulau-pulau hilang, daratan Indonesia semakin mengecil, tapi daratan tetangga sebelah tuh, Singapura semakin meluas," katanya saat dihubungi Tempo pada, Ahad, 15 September 2024.

Iklan

Hal tersebut, menurut dia, jelas berkapak ke kedaulatan Indonesia. "Artinya jika pemerintah mengekspor pasir laut itu, artinya dia menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain dan ini berbahaya," tutur Parid.

Selain itu, Parid juga mengkritisi izin norma tambang pasir laut nan tetap kurang jelas. Menurut dia, pemerintah hanya pilih-pilih izin norma nan dipakai untuk mengizinkan ekspor pasir laut dengan menggunakan peraturan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Selain akibat ke luasan darat mengecil hingga kedaulatan Indonesia, menurut Parid, ada akibat lain berupa kerusakan lingkungan nan bakal sangat besar. Ia menghitung kerugian berupa kerusakan lingkungan itu lima kali lebih besarnya daripada pendapatan nan didapatkan dari hasil ekspor pasir laut.

"Nah nan lain, jika kita lihat soal tambang pasir laut ini ya, kita lihat kajiannya kami di Walhi itu udah menyebut kerugian nan dialami negara itu 5 kali lipat lebih besar dibanding pendapatan yg didapatkan," kata Parid.

Pilihan Editor: Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra nan Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis