Hari Terakhir, 352 Orang Sudah Daftar Jadi Capim dan Dewas KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 15 Jul 2024 10:41 WIB

Sebanyak 352 orang sudah mendaftar sebagai calon ketua dan majelis pengawas KPK hingga Senin (15/7) pagi. Ilustrasi. Sebanyak 352 orang sudah mendaftar sebagai calon ketua dan majelis pengawas KPK hingga Senin (15/7) pagi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 352 orang sudah mendaftar sebagai calon ketua dan majelis pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin (15/7) pagi.

Dari jumlah itu, sebanyak 210 orang mendaftar sebagai capim KPK. Sisanya, 142 orang mendaftar sebagai Dewas KPK.

"Pimpinan 210 (orang), dewas 142 (orang). Pendaftar posisi pagi ini 15/7 pukul 06.50," ujar Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ateh menambahkan terdapat 796 orang nan telah membikin akun untuk pendaftaran capim dan dewas KPK. Untuk itu, dia meyakini pendaftar bakal terus bertambah menjelang pemisah akhir waktu pada pukul 23.59 WIB nanti.

Sebelumnya, info pada Minggu, 14 Juli 2024 pukul 16.45 WIB, jumlah pendaftar capim KPK sebanyak 170 orang dan dewas KPK sebanyak 130 orang.

"Masih berkembang terus," tambah personil Pansel Capim dan Dewas KPK Ivan Yustiavandana.

Melalui surat bernomor 02/PANSEL-KPK/06/2024, pendaftaran dimaksud dibuka mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Calon ketua KPK dapat mengakses pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di laman Sekretariat Negara.

Pansel merinci syarat pendaftaran calon ketua KPK sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah sarjana norma alias sarjana lain nan mempunyai skill dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bagian hukum, ekonomi, keuangan, alias perbankan;
e. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun alias berilmu sebagai ketua KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, mempunyai integritas moral nan tinggi, dan mempunyai reputasi nan baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan kedudukan struktural dan/atau kedudukan lainnya selama menjadi personil Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi personil Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk majelis pengawas KPK, syaratnya sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. Berkelakuan baik;
f. Tidak pernah dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana kejahatan nan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. Tidak menjadi personil dan/atau pengurus partai politik;
j. Melepaskan kedudukan struktural alias kedudukan lainnya;
k. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi personil Dewan Pengawas; dan
l. Mengumumkan kekayaan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional