Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp420 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar mengenai dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo nan dibacakan tim jaksa pada Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suranto berbareng sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan finansial negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 Nomor : PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan perangkat processing penglogaman timah nan tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519,00; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700,00.

Sejumlah pihak lain nan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini ialah Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021 dan selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode November 2021-2024.

Kemudian berbareng Rusbani namalain Bani selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019; Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Selanjutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron namalain Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung namalain Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Suwito Gunawan namalain Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT
Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis nan mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Pada kurun waktu 2015-2019, Suranto selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung telah menandatangani sejumlah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2015-2019.

Dalam Berita Acara Evaluasi nan dibuat oleh tim evaluator, terdapat beberapa aspek nan belum terpenuhi dalam pertimbangan RKAB, namun Suranto tetap menandatangani persetujuan RKAB tahun 2015-2019.

"Padahal semestinya penandatanganan persetujuan RKAB dilaksanakan setelah hasil pertimbangan RKAB oleh tim evaluator dilengkapi pemohon," ucap jaksa.

Jaksa menyebut Suranto secara melawan norma tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) nan berkolaborasi dengan PT Timah Tbk periode tahun 2015-2019, sehingga perusahaan pemilik IUJP nan berkolaborasi dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah terlarangan dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Padahal, semestinya pemilik IUJP hanya dapat melakukan upaya jasa penambangan kepada PT Timah, Tbk," kata jaksa.

Suranto disebut juga tidak melaporkan penyelenggaraan dan penyelenggaraan aktivitas upaya pertambangan dan tidak melaksanakan pengelolaan info upaya pertambangan mineral nan berada di Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementerian ESDM.

Ia rupanya disebut tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan aktivitas upaya pertambangan nan dilakukan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi unik pengolahan dan alias pemurnian dan IUJP dengan benar.

"Seharusnya perihal ini menjadi tanggung jawab Terdakwa Suranto Wibowo," kata jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahan afiliasinya nan melakukan aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan RKAB nan telah disetujui periode 2015-2019.

Antara lain PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

"Yang mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan nan baik sehingga berakibat pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantaran pada kenyataannya RKAB nan telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara terlarangan dari wilayah IUP PT Timah, Tbk," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Suranto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional