Hashim Klaim Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim: Tak Naik Selama 12 Tahun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan presiden terpilih Prabowo Subianto berencana naikkan gaji hakim di Indonesia. Ia menyatakan, Hakim Agung di Indonesia sudah lama tidak mengalami kenaikan gaji.

“Saya diberitahu salah satu pengadil agung nan berjumpa dengan saya di Changi tahun lalu, pengadil agung sudah 11 tahun tidak dapat kenaikan gaji,” ujar Hashim dalam obrolan ekonomi di lantai 29 Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Senin, 7 Oktober 2024.

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto itu menyebut, salah satu konsentrasi dalam program Asta Cita nan diusung oleh pemerintahan baru, adalah pemberian hadiah nan lebih setara bagi penegak hukum. "Tidak hanya pada jaksa dan polisi, tapi juga pada hakim," ujarnya.

Selain itu, Hashim mengungkap, pemerintahan Prabowo juga menyoroti persoalan kesejahteraan pembimbing di Indonesia. “Gaji pembimbing juga bakal kita perbaiki,” katanya.

Sebelumnya, ribuan pengadil merencanakan libur berbareng sebagai corak protes atas kurangnya kesejahteraan pengadil di Indonesia. Adapun, jumlah pengadil nan bakal mengikuti tindakan libur berbareng se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, pengadil nan mengikuti aktivitas ini sekitar 1.300-an. Hingga Jumat, 4 Oktober, ada 1.748 pengadil nan menyatakan siap ikut tindakan libur bersama. Adapun saat ini, jumlah pengadil di Indonesia mencapai 7.700 orang.

Dari total pengadil nan tercatat bakal berasosiasi untuk ikut aksi, terdapat sekitar 148 pengadil dari beragam wilayah nan bakal berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak.

Iklan

Audiensi itu dilakukan dengan ketua Mahkamah Agung, ketua pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Salah satu nan menjadi tuntutan SHI adalah penghasilan pokok hakim. Besaran penghasilan pengadil saat ini dianggap tidak layak lantaran tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.

Adapun penghasilan pengadil golongan III A alias golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara pengadil dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E alias golongan tertinggi mendapat penghasilan sebesar Rp 4,9 juta. Di samping penghasilan pokok itu, pengadil mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan editor: Daftar 12 Nama nan Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis