Hasil Investigasi Kadin: Munaslub Tak Sah karena Tak Penuhi Syarat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia menyampaikan hasil investigasinya terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub. Musyawarah itu menetapkan Anindya Novyan Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 menggantikan Arsjad Rasjid.

Kuasa norma Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, mengatakan dari investigasi nan dilakukan timnya, dia menemukan Munaslub itu tak sah lantaran tak memenuhi syarat. Syarat-syarat nan kudu dipenuhi Kadin Indonesia untuk menggelar Munaslub tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART nan telah disahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 nan mengesahkan.

Pasal 18 AD/ART itu menyatakan Munaslub diselenggarakan di luar agenda berkala untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus. Pertanggungjawaban itu mencakup pelanggaran prinsip atas AD/ART, penyelewengan keuangan, dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, kondisi Kadin di bawah Arsjad Rasjid melangkah dengan normal. Tak ada masalah di Dewan Pengurus sehingga mereka terpaksa melaksanakan Munaslub. “Tidak ada satupun argumen nan terpenuhi,” ucap dia dalam bertemu pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Jika ada pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin kudu mendapatkan surat peringatan tertulis dalam waktu 30 hari. Surat peringatan itu dapat dikirimkan kembali kepada mereka selama 30 hari kedua jika tidak mendapatkan respons dari Dewan Pengurus.

Selain itu, dia mengatakan inisiatif Munaslub kudu berasal dari personil nan mempunyai kewenangan suara, ialah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa alias ALB. Menurut dia, kudu ada permintaan dari 50 persem plus satu dari Kadin Provinsi dan ALB.

Iklan

Ia mengatakan mengantongi arsip nan berasal dari 21 Kadin Provinsi. Dokumen itu merupakan pernyataan resmi penolakan terhadap hasil Munaslub nan diwakili oleh ketua umum masing-masing. Sedangkan total Kadin Provinsi berjumlah 35. Karena itu, dia menyatakan Munaslub absah lantaran tak merepresentasikan daerah.

Daerah-daerah nan menyatakan penolakan ialah Bengkulu, DI Yogyakarta,, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

“Kadin nan sah secara norma sampai sekarang adalah kepengurusan di bawah Arsjad Rasjid. Selaku pengurus nan sah bakal ambil upaya nan betul menurut norma untuk pertahankan kepengurusan nan sah,” kata Hamdan Zoelva.

Pilihan Editor: Jokowi Buka Pintu untuk Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid nan Kini Berseteru di Kadin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis