Hasto PDIP Tanggapi Potensi Kaesang Gagal Maju Pilkada Usai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 nan mengatur ketentuan usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu ditentukan pada saat penetapan.

Pernyataan itu disampaikan Hasto merespons pertanyaan awak media mengenai kemungkinan besar putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kandas berkompetensi di Pilkada 2024 ini lantaran usia belum mencukupi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Putusan) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap proyek rel kereta api di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Hasto mengatakan gagal-tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin adalah melalui ujian-ujian sejarah.

"Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya keahlian di dalam menjawab bunyi rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," kata Hasto.

Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memenuhi syarat usia pencalonan gubernur untuk maju di Pilkada 2024.

Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor: 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK beranggapan kudu ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat alias tidak. MK menegaskan usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu ditentukan pada saat penetapan.

MK juga memandang patokan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apa pun.

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam Pasal tersebut adalah:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".

MK menilai Pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti nan dimohonkan para pemohon, norma lain nan berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak kudu dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala wilayah dan wakil kepala daerah," ucap pengadil konstitusi Saldi Isra.

Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Sebab, Kaesang baru bakal genap berumur berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional