Hasto Respons Putusan MK soal Syarat Pilkada: PDIP Tersenyum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru periode pemisah perolehan bunyi parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada.

Hasto menilai putusan MK tersebut menutup kesempatan pihak-pihak nan berupaya menciptakan calon tunggal di Pilgub DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tersenyum lantaran keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada beragam upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membikin calon tunggal. Itu kelak tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Hasto pun mengucapkan terima kasih kepada MK lantaran telah mendengarkan bunyi rakyat. Ia memastikan PDIP bakal mengusung calon mereka di Pilgub DKI Jakarta mendatang.

"PDI Perjuangan bakal menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan bakal bisa mengusulkan calon sendiri di Jakarta," ujarnya.

Hasto mengatakan PDIP bakal berbincang dengan rakyat sebelum memutuskan calon nan bakal diusung di Pilgub DKI Jakarta.

"Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan nan memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berbincang untuk memandang gimana harapan-harapan rakyat tersebut," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini menghapus syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan periode pemisah bangku DPRD (20 persen) alias bunyi sah (25 persen) dalam UU Pilkada.

MK kemudian menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan periode pemisah perolehan bunyi sah parpol/gabungan parpol nan dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat pengelompokkan besaran bunyi sah partai nan ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota ialah 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai putusan MK ini bertindak di Pilkada 2024 ini. Namun, putusan ini tetap kudu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nantinya.

Sementara itu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta KPU segera merevisi patokan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan bakal segera dimulai. Namun, dia percaya waktu nan ada tetap mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional