ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2024 18:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengubah syarat pemisah usia pencalonan kepala wilayah bakal berujung langgengkan nepotisme.
MA sebelumnya telah mengubah pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini nan kudu dikoreksi," kata Hasto di Kampus UI, Depok, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menjelaskan putusan MA tersebut jauh dari substansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin daerah. Ia menilai semestinya MA membolehkan anak muda berumur 25 tahun boleh maju calon gubernur jika niat putusan tersebut untuk anak muda.
"Karena jika kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian. Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara kerakyatan nan sudah maju. Tetapi ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga nan diubah adalah 30 tahun pada saat kelak dilantik," tuturnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai penambahan tafsir usia calon kepala daerah. Keputusan ini telah menimbulkan reaksi dari beragam kalangan.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diumumkan pada Rabu (29/5) mengubah pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.
MA lantas memerintahkan KPU untuk mencabut patokan perihal pemisah usia calon kepala daerah.
(rzr/isn)
[Gambas:Video CNN]