Hasto soal PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 16:33 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya memang menjalin komunikasi secara intens dengan Anies Baswedan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya memang menjalin komunikasi secara intens dengan Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta masyarakat bersabar mengenai kesempatan partainya mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Tunggu tanggal mainnya," kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dia mengakui bahwa PDIP menjalin komunikasi secara intens dengan Anies. PDIP mengutus Ketua DPP Ahmad Basarah untuk berkomunikasi dengan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Hasto mengatakan PDIP sekarang tengah mencermati duet Anies dan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk diusung di Pilgub DKI Jakarta mendatang.

"Ya namanya kesempatan kan setiap orang pemimpin nan mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang Itu dicalonkan dan itulah nan bakal dicermati oleh PDI Perjuangan," ujarnya saat ditanya kesempatan usung Anies dan Hendrar.

Sementara itu Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan pihaknya berambisi Anies bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di Pilgub Jakarta 2024.

"Ya, itu kelak kita melihat. nan kita harapkan memang kudu menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman," ucap Komar.

Peluang Anies untuk maju kembali pada Pilgub Jakarta menguat setelah putusan MK nan mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada nan mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Sementara, bagi partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mencalonkan selagi memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, dan diubah oleh MK.

(lna/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional