Hasto Ungkap Alasan Nomor HP di Ponsel Tersangka Kasus DJKA Kemenhub

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan argumen nomor handphonenya ada di ponsel tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi.

Hasto menjelaskan dirinya didapuk sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi dan Ma'ruf Amin pada 2019 lalu. Ia melanjutkan, Ketua Tim Pemenangan Erick Thohir membikin kebijakan bahwa pihak-pihak sesama jejeran bergotong royong untuk membantu kampanye.

Informasi itu, kata dia, didapatkan berasas keterangan dari Kepala Sekretariat Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Adi Darmo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian berjumpa lah Pak Adi Darmo ini dengan Bapak Budi Karya Sumadi. Setelah pertemuan itu ada penugasan terhadap Bapak Harno nan saat itu menjadi kepala biro. Lalu kerabat Adi Darmo mengirimkan (nomor) handphone saya kepada Bapak Harno. Itu lah menurut kerabat Adi Darmo asal muasal kenapa saya diundang untuk diminta keterangan sebagai saksi," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

"Apakah itu betul alias tidak, di sinilah tempat penjelasan nan terbaik," sambungnya.

Hasto mengaku bakal memberikan keterangan dihadapan interogator KPK dengan sebaik-baiknya. Hal itu dilakukan sebagai penduduk negara nan mempunyai tanggungjawab terhadap hukum.

Ia turut mengungkapkan argumen penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya nan seyogyanya dilakukan pada 16 Agustus lalu.

"Karena 16 Agustus nan lampau kebetulan saya diundang untuk menghadiri obrolan di Museum Multatuli. Multatuli itu artinya banyak nan sudah saya derita. Jadi Indonesia sekarang menderita lantaran norma dijadikan perangkat kekuasaan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim interogator KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah nan kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan bingkisan alias janji mengenai paket pekerjaan pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang ialah Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan peralatan dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(lna/DAL)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional