Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah dilaporkan seorang pengacara ke KPK lantaran diduga tidak melaporkan kekayaan kekayaannya sesuai ketentuan.

 "Atas dasar hasil pemeriksaan internal nan berkepentingan sudah dibebastugaskan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Minggu, 12 Mei 2024.

Putusan tersebut bertindak sejak 9 Mei 2024. Nirwala mengatakan, sebelumnya Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat tersebut. Pencopotan kedudukan  ini guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh Andreas, seorang pengacara  dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm. Rahmady diduga tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN dengan benar. Hal ini mulanya diketahui setelah adanya aktivitas upaya antara pejabat Bea Cukai tersebut dengan pengguna Andreas, Wijanto Tirtasana sejak 2017.

Sebelumnya Andreas mengatakan Wijayanto dan Rahmady menjalin kerja sama upaya jasa ekspor impor pupuk. Wijayanto mendapat pinjaman duit Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.

Bea dan Cukai setelah meminta keterangan dari pihak Pelapor, menemukan indikasi ada tumbukan kepentingan antara urusan pekerjaan dan pribadi. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi terjadinya tumbukan kepentingan nan juga turut melibatkan family nan bersangkutan," kata Nirwala.

Apakah PNS dilarang bisnis?  

Sebenarnya tidak ada ketentuan nan melarang PNS nyambi bisnis. Memang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30/ 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf q PNS dilarang "melakukan aktivitas upaya jual beli baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi
direksi, ketua alias komisaris perusahaan swasta bagi nan berkedudukan Pembina golongan ruang IV/a keatas alias nan memangku kedudukan eselon I".

Namun ketentuan itu sudah tidak ada lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/ 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Begitu juga dalam Undang-undang Nomor 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meski diperbolehkan bisnis, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, pernah mengingatkan PNS nan bakal alias sedang berwirausaha, agar:

Iklan

Pertama, Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Kedua, Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat untung pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS

Ketiga, Tidak boleh menimbulkan bentrok kepentingan

Keempat, Melaporkan kekayaan kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kelima, Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa aktivitas wirausaha nan dilakukan tidak mengganggu keahlian sebagai PNS.

Menurut Haryomo, kendati pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa, mereka dilarang melupakan pekerjaan sehari-harinya. “Jiwa kewirausahaan nan dimiliki saat tetap aktif sebagai PNS, bakal menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS nan mencapai 4 juta jiwa, andaikan aktif berwirausaha bakal berkontribusi memajukan perekomonian negara,” tuturnya.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menyebut bahwa Pasal 45 nomor 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan aktivitas PNS dalam upaya swasta. “PP Nomor 94 Tahun 2021 ini untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” katanya seperti dikutip dari laman BKN.

“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui upaya daring alias e-commerce serta melakukan kerja sama melalui upaya franchise,” tutupnya.

ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor Cegah Tragedi SMK Lingga Kencana Terulang, Ini Petunjuk Menteri Sandiaga tentang Bus Pariwisata

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis