Helikopter Jatuh, Pemprov Bali Ingatkan Larangan Terbangkan Layangan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan meningkatkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan usai insiden helikopter nan jatuh di area tebing di wilayah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa Indra mengatakan bahwa dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 Ayat 1 menyebut larangan meningkatkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut alias 9 kilometer dari Bandara Ngurah Rai.

Selanjutnya dalam Ayat 2, disebutkan adanya larangan meningkatkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut alias 9 kilometer, sampai dengan 10 mil laut alias 18 kilometer dengan ketinggian melampaui 100 meter alias 300 kaki.

"Di ayat 3 menyebut dilarang meningkatkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut alias 18 kilo meter sampai dengan 30 mil laut alias 54 kilometer dengan ketinggian melampaui 300 meter alias 1000 kaki," kata Dewa Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7).

Dewa Indra membujuk masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Ia menambahkan penyelenggaraan peraturan ini kudu dilihat dengan bijak sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

"Apalagi mengingat Bali sebagai wilayah pariwisata, krusial bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan visitor nan berjamu ke Bali," imbuhnya.

Jika peraturan ini dilanggar, kata Dewa Indra, justru bakal merugikan semua pihak, baik nan meningkatkan layangan maupun masyarakat Bali.

"Yang meningkatkan bisa kena balasan pidana. Apalagi jika terjadi insiden, bisa merugikan semua pihak," ujarnya.

Bagi nan melanggar peraturan ini bakal dikenakan hukuman pidana berupa ancaman kurungan selama-lamanya 3 bulan alias denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

Sebelumnya, sebuah helikopter terjatuh di area tebing di wilayah Banjar Suluban pada Jumat (19/7) sekitar pukul 14:45 WITA.

Kepala Dusun (Kasus) Banjar Suluban I Wayan Suartana mengatakan bahwa helikopter tersebut membawa lima penumpang berbareng kopilotnya. Korban terdiri dari penduduk negara Indonesia (WNI) dan dua orang asing.

Terdapat dua orang nan mengalami luka parah dan sudah dilarikan ke rumah sakit. Kedua korban itu terdiri dari satu orang asing dan satu WNI.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono menjelaskan pilot helikopter Bell 505 berjulukan Kapten Dhedy Kurnia Sentosa sempat memandang layangan di ketinggian 1000 feet alias 304,8 meter.

Pilot disebut sempat telat menghindari layang-layang. Sehingga, Agustinus menduga baling-baling helikopter terlilit benang layang-layang.

(kdf/pra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional