Hendry Lie Hendak Kelabui Petugas, Pulang Diam-Diam ke Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 13:40 WIB

Kejagung menyebut bos Sriwijaya Air Hendry Lie hendak mengelabui petugas dengan langkah pulang secara diam-diam ke Indonesia dari Singapura. Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/IDLAN DZIQRI MAHMUDI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bos Sriwijaya Air Hendry Lie hendak mengelabui petugas dengan langkah pulang secara diam-diam ke Indonesia dari Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut perihal itu dilakukan Hendry Lie usai interogator meminta Kedubes Singapura untuk menarik paspor milik nan bersangkutan.

"Kepulangan ke Indonesia, lantaran paspornya berhujung pada tanggal 27 November 2024 dan tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengetahui perihal tersebut, Hendry Lie kemudian mencoba kembali ke Indonesia secara diam-diam untuk menghindari petugas.

Qahar mengatakan interogator sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Akan tetapi, Hendry Lie tidak pernah memenuhi panggilan interogator dengan argumen sedang menjalani perawatan medis di Singapura.

"Kemudian baru kita lakukan penangkapan pada saat nan berkepentingan kembali ke Indonesia secara diam-diam dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas," tuturnya.

"Kita bisa tahu lantaran interogator selalu memonitor, kemudian ada perwakilan atase Kejaksaan di Singapura, ada tim Siri dari intelijen nan selalu mengikuti, memantau pergerakan nan bersangkutan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional