Heru Budi: Masyarakat Bawah Tak Kena Dampak Aturan PBB-P2

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 19 Jun 2024 12:44 WIB

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan Pergub tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berakibat terhadap masyarakat bawah. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (CNN Indonesia/Feraldi Hifzurahman).

Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berakibat terhadap masyarakat bawah.

"Karena (Nilai Jual Objek Pajak [NJOP]) Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan gratis," kata Heru seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/6).

Menurut dia, peraturan nan baru saja ditandatangani sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah lantaran mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan bahwa peraturan gubernur (pergub) tersebut hanya berakibat bagi orang nan sudah mempunyai rumah kedua alias ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan penduduk nan mempunyai rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar tetap aman.

"Untuk masyarakat nan bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan insentif pajak tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai penerapan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak wilayah nan telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Ia mengatakan bahwa insentif nan dikeluarkan itu unik bagi wajib pajak nan mempunyai kediaman di bawah Rp2 miliar dan andaikan mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan bakal diterapkan pada NJOP terbesar.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat Covid-19," ujarnya.

Lusiana menyebutkan, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan alias hukuman pajak, serta akomodasi angsuran pembayaran pajak terutang.

Itu semua, kata Lusiana, bermaksud untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan tanggungjawab perpajakan.

(Antara/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional