Heru Budi Tak Akan Sanksi Kepsek Rekrut Guru Honorer Tak Sesuai Aturan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak bakal menjatuhkan hukuman kepada kepala-kepala sekolah nan merekrut pembimbing honorer tak sesuai patokan sejak 2017.

Hal itu disampaikan Heru usai menghadiri pertemuan dengan kepala sekolah se-Jakarta di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (21/7).

"Gini-gini, kita bicara ke depan. nan sudah terjadi ya sudah, itu kan kita kudu bijak. Bijaknya kenapa? Ini kan kewenangan asasi orang, dia perlu bekerja. Kalau sudah dia jadi guru, dia sudah punya anak, ya sudah setop," ujar Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengaku dirinya tidak bicara perihal perekrutan pembimbing dari 2017. Ia mengatakan nan jelas saat ini adalah menyelesaikan nan terbaik untuk ke depannya.

"Toh 4 ribu ini sudah menjadi pembimbing kan. Prosesnya saya tidak mau tahu bagaimana-bagaimana. Inilah nan kita perbaiki, kita berikan haknya mereka," kata Heru.

Rekomendasi info dapodik untuk 4 ribu pembimbing honorer

Terdapat beberapa perihal nan disampaikan Heru pada pertemuan dua ribu kepala sekolah se-Jakarta itu. Salah satunya mengenai rekomendasi info dapodik untuk 4 ribu honorer.

"Sampaikan kepada pembimbing bahwa 4.000 itu kita bakal proses untuk direkomendasikan dapodik. Namun, info itu kudu ada cut off date-nya," jelas Heru.

Ia menyebut para kepala sekolah telah sepakat bahwa tenggat waktu untuk cut off date-nya adalah Desember 2023. Adapun info 4 ribu pembimbing honorer itu merupakan jumlah pembimbing nan direkrut dari 2017 hingga Desember 2023.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah telah memecat ratusan pembimbing honorer secara sepihak. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan pihaknya sedang melakukan penataan pembimbing honorer.

"Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para pembimbing itu betul-betul tertib," tutur Budi di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).

Budi mengatakan para pembimbing honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa melalui proses seleksi nan jelas. Mereka digaji menggunakan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Padahal, lanjut Budi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melarang satuan pendidikan untuk menerima pembimbing honorer sejak 2017 lalu. Kendati demikian, beberapa sekolah tetap mengangkat pembimbing honorer dan menggajinya dengan biaya BOS.

Budi menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 disebutkan pembimbing nan dapat diberikan honor dengan biaya BOS kudu memenuhi empat persyaratan. Empat syarat itu adalah berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta belum mendapatkan tunjangan pekerjaan guru.

"Dari keempat tersebut ada dua nan tidak dimiliki ialah mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," kata Budi.

"Jadi apa nan dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para pembimbing honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," imbuh dia.

Di sisi lain, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan banyak pembimbing honorer nan dipecat sepihak padahal mereka tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal itu membantah pernyataan Dinas Pendidikan DKI Jakarta nan menyebut pemecatan dilakukan pada pembimbing honorer nan tidak terdaftar di Dapodik dan tidak mengantongi NUPTK.

"Dinas Pendidikan ber-statement bahwa mereka menghitung ada 400 pembimbing nan terdampak cleansing. Bahkan mengatakan bahwa nan terdampak itu hanya nan tidak punya NUPTK, tidak punya Dapodik," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam konvensi pers di instansi LBH Jakarta, Rabu (17/7).

"Padahal dari 107 laporan nan masuk ke P2G, 76 persen lebih dari setengahnya itu mengaku sudah mempunyai dapodik. Jadi sekali lagi itu adalah ketidakejujuran publik," imbuhnya.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional