TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal. Sebab, produk-produk itu nan dinilai telah menganggu industri dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, menilai cakupan kebijakan pembatasan impor nan diberlakukan pemerintah tetap terlalu luas. Padahal, menurut dia, pemerintah semestinya membedakan produk-produk impor nan masuk secara resmi dan ilegal.
“Impor terlarangan tidak bakal bisa subur jika penindakan dari pemerntah ini juga kuat,” ujar dia dalam bincang media di sebuah restoran di Sarinah, Jalan M.H. Thamrin Nomor 11, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
Haryanto bercerita, TikTok Shop pernah dilarang di Indonesia lantaran produk-produk nan dijual di sana tidak jelas asal-muasalnya. Menurut dia, barang-barang impor itu harganya bisa lebih rendah lantaran masuk Indonesia tanpa bayar pajak. “Ini nan mengganggu industri dalam negeri,” kata dia.
Mantan Manajer PT Sari Ayu Indonesia itu menjelaskan, produk impor disebut terlarangan ketika masuk Indonesia tanpa memenuhi regulasi, seperti tidak mencantumkan label berkata Indonesia dan tidak mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, produk-produk seperri itu, terutama tekstil, marak beredar di pasar dalam negeri. “Mengapa dibiarkan?” kata dia.
Iklan
Selama ini, Haryanto mengatakan, pemerintah tidak memberlakukan tindakan apa pun terhadap barang-barang tekstil nan masuk secara ilegal. Bila dijual secara sembunyi-sembunyi, dia mengaku tetap maklum. Namun, dia mengatakan produk-produk impor terlarangan itu bisa diperjual-belikan secara bebas. “Keterlaluan sekali,” kata dia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya mengatakan pemerintah bakal mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina. Dia menyebut perang jual beli antara Cina dan Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapabilitas dan kesiapan produk Cina di Indonesia, termasuk baja, tekstil, dan lain sebagainya.
“Kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang nan deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang