Hotman Mohon Jokowi Bentuk TPF Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Hotman Paris meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam.

Hal tersebut disampaikan Hotman dalam sebuah video nan diunggah di akun Instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Senin (10/6).

Selain itu, dia--yang timnya dari Hotman 911 menjadi kuasa norma family Vina--meminta investigasi kasus nan di lakukan Polda Jabar dihentikan dulu ketika TPF itu bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang saya mengusulkan lagi agar Jokowi, bapak presiden membentuk tim pencari kebenaran untuk diserahkan kepada penyidik," kata Hotman.

"Sebaiknya penyidikannya ditunda dulu, TPF independen dari para guru besar universitas untuk membongkar kejadian 2016 sampai sekarang baru sesudah itu diserahkan ke penyidik. Karena jika proses investigasi berjalan sekarang paling-paling hanya Pegi [tersangka Pegi Setiawan] nan divonis, case closed," tuturnya.

Rencananya, Hotman bakal menggelar konvensi pers pada Selasa (11/6) besok mengenai usulan pembentukan TPF untuk mengusut kasus pembunuhan Vina.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang nan sebelumnya masuk dalam DPO, ialah Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi berdasar dua orang nan masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya nan tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama nan disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional