Hotman Paris: Tamat Sudah Karier Razman Nasution

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris menyatakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sudah tak bisa lagi bersidang sebagai advokat setelah buletin aktivitas sumpah advokat keduanya dibekukan.

Sebab, Hotman menyebut buletin aktivitas sumpah advokat itu menjadi salah satu syarat bagi seorang pengacara untuk bisa melakukan praktik sidang.

"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS buletin aktivitas sumpah, sudah dibekukan berfaedah enggak bisa lagi praktik, lenyap sudah dia," kata Hotman seperti dikutip detikcom, Kamis (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Habis sudah, tamat sudah pekerjaan dia," imbuh dia.

Hotman pun menyatakan Mahkamah Agung (MA) telah bersikap tegas dalam menindaklanjuti perbuatan Razman dan Firdaus saat kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

"Iya tegas, siapa nan enggak tegas, pengadil dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan," ucap dia.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Razman untuk merespons putusan Pengadilan Tinggi Ambon nan membekukan sumpah advokatnya, namun nan berkepentingan belum merespons.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 nan dikeluarkan pada Selasa (11/2).

"Membekukan buletin aktivitas pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) nan telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangan pencabutan sumpah ini, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi hukuman etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat nan menaungi berasas Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 nan ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 nan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," bunyi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangan itu dinyatakan bahwa salah satu poin sumpah/janji dalam Berita Acara Sumpah adalah bakal menjaga tingkah laku dan bakal menjalankan tanggungjawab sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

Sementara Firdaus dinyatakan telah melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat buntut kericuhan dalam persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakut.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional