Hotman Tolak Keras Jadi Kuasa Hukum Eky Pacar Vina Cirebon

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hotman Paris menolak permintaan dari Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky namalain Eky untuk menjadi kuasa hukum. Eky merupakan pacar Vina nan juga dibunuh di Cirebon.

"Kami dari tim norma Hotman 911 menolak menjadi kuasa norma dari pak Rudiana lantaran kami mempertanyakan ada apa," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6).

Sejak ditunjuk menjadi kuasa norma family Vina, Hotman mengaku sudah berupaya menghubungi Rudiana. Namun, permintaan itu tak ditanggapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selang beberapa hari kemudian, Hotman didatangi seorang personil polisi nan mengaku utusan ayah Eky, ialah Iptu Rudiana. Ada pesan nan disampaikan hingga membikin Hotman menolak menjadi kuasa hukum.

"Tiba-tiba sekitar 4 hari lalu, ada seorang oknum, dari oknum polisi mengaku utusan dari Pak Rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, tapi ada pesan terselubung di mana bahwa Pak Rudiana itu percaya bahwa pelakunya adalah Pegi," kata Hotman.

Hotman menduga Rudiana merupakan bagian dari pihak-pihak nan mau menargetkan Pegi agar dinyatakan sebagai pihak nan bersalah dalam perkara ini.

"Padahal dialah (Rudiana) nan dari awal mengikuti kasus ini, kepada dialah dilaporkan peristiwa ini oleh saksi-saksi dan juga kenapa dia tak bersuara selama ini, kenapa baru sekarang. Seolah-olah memang targetnya nan krusial Pegi dihukum, kasusnya selesai," tutur dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap seseorang berjulukan Pegi Setiawan.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang nan sebelumnya masuk dalam DPO, ialah Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi berdasar dua orang nan masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya nan tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama nan disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional