Hotman Usul Seluruh Pelaku Kasus Vina Cirebon Tes Uji Kebohongan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 19:36 WIB

Pengacara Hotman Paris mengusulkan agar seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky melakukan tes uji kebohongan. Hotman Paris minta seluruh pelaku pembunuhan Vina Cirebon diuji kebohongan. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris mengusulkan agar seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky melakukan tes uji kebohongan.

Hotman menyampaikan tes uji ketidakejujuran itu dilakukan untuk memastikan kebenaran dari pernyataan nan disampaikan oleh delapan terpidana, termasuk Pegi Setiawan namalain Perong.

"Semuanya kudu dilakukan maksimum. Tes kebohongan. Itu betul itu. Makanya saya bilang, nan bisa melakukan ini semua adalah political will dari abdi negara penguasa negeri ini," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).

"Kami enggak bisa apa-apa. Keluarga korban mana bisa. Jadi agar semua dites kebohongan. Benar itu. Termasuk 8 terpidana dites kebohongan. Kemudian saksi-saksi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman menyebut tes uji ketidakejujuran itu juga bisa sekaligus membuktikan pernyataan dari pengacara Saka, terpidana nan sekarang sudah dibebaskan.

Diketahui, pengacara Saka sempat menyampaikan bahwa kematian Vina dan kekasihnya, Eky murni lantaran kecelakaan, bukan diakibatkan pembunuhan.

"Ini betul-betul semua upaya kudu dilakukan. Bawa semua tersangkanya, terpidana ke Jakarta, dilakukan tes kebohongan. Dan dilakukan betul-betul penyelidikan nan seksama," ucap dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang nan sebelumnya masuk dalam DPO, ialah Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi berdasar dua orang nan masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya nan tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama nan disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional