HP Disita KPK, Pengacara Asisten Hasto Serahkan Laporan ke Dewas

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat norma dari Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan berkas laporan terhadap interogator nan menyita ponselnya kepada majelis pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Tim penasihat norma Kusnadi nan datang adalah Ronny Talapessy dan Johannes Tobing.

"Kami kuasa norma dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan interogator atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap peralatan milik kerabat Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ronny, Kusnadi adalah asisten Hasto nan datang ke KPK untuk mendampingi Hasto. Mulanya, Kusnadi sedang berada di depan lobi KPK saat Hasto diperiksa di ruang pemeriksaan.

Ronny menyebut Kusnadi lampau dipanggil oleh interogator KPK berjulukan Rosa Purba Bekti untuk ikut ke ruang pemeriksaan. Secara spontan, kata Ronny, Kusnadi pun masuk ke dalam gedung KPK dan naik ke lantai 2.

"Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap peralatan milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto," tutur Ronny.

"Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesional, lantaran kami menduga, dengan langkah kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak," sambung Ronny.

Ronny sempat menyinggung Pasal 38 KUHAP nan mengatur mengenai penyitaan kudu sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat.

Ia menilai keadaan nan terjadi bukanlah keadaan mendesak, Kusnadi juga bukan dalam keadaan buron.

"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan interogator dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menyoroti surat perintah penyitaan nan dikeluarkan lembaga antirasuah ketika menyita peralatan milik Hasto dan Kusnadi.

Ronny menyebut surat penyitaan itu tertanggal 23 April.

"Kami memandang bahwa ada surat penyitaan itu nan di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan. Dan ini menjadi pertanyaan ya. (Surat tertanggal) 24 April 2024 itu dilakukan oleh interogator Rosa Purbo Bekti," sebut Ronny.

Tim penasihat norma Kusnadi, Johannes Tobing menilai perihal nan dilakukan Rosa mengenai surat itu menampilkan ketidakprofesionalan.

"Kemudian stafnya Pak Hasto ini datang ke situ hanya untuk mendampingi, barang-barang miliknya pun disita, itu ada kartu ATM, ada kunci rumah, dan macam-macam. Jadi kita keberatan tuh, udah tanggalnya bikinnya salah, penyitaannya enggak benar. Jadi ini ugal-ugalan caranya enggak betul nih," kata Johannes.

"Maka, kita sebenarnya mendukung KPK untuk penguatan KPK. Tapi jika caranya begini, ini kita sungguh menyayangkan ini. Maka kami keberatan sekali, bahwa ini jelas adalah pelanggaran kode etik berat. Maka kami minta kepada Ketua Dewas, untuk segera memeriksa nan namanya Rosa ini," sambung dia.

Setelah memberikan keterangan kepada awak media, tim pengacara Kusnadi lantas menyerahkan berkas surat pelaporan itu ke lobi instansi Dewas KPK.

Kendati demikian, petugas keamanan di letak tidak menerima surat tersebut lantaran jam operasional Dewas KPK telah berakhir.

Oleh karenanya, petugas keamanan itu pun menyarankan tim pengacara Kusnadi untuk kembali lagi besok hari. Ronny lampau menyebut pihaknya bakal kembali lagi ke Dewas KPK pada Selasa (11/6) siang.

Di sisi lain, KPK merespons rencana laporan untuk interogator ke Dewas KPK. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya bakal menghormati langkah tersebut.

"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi kewenangan setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Hasto telah dilakukan sesuai prosedur. Tak hanya itu, upaya penyitaan handphone hingga catatan Hasto pun telah sesuai dengan prosedur.

"Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan sistem nan ada," imbuh Budi.

Hasto sebelumnya mengaku diperiksa selama 4 jam oleh Tim Penyidik KPK. Ia mengaku handphone-nya disita.

Hasto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap nan menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Hasto datang berbareng sejumlah penasihat hukum, salah satunya Ronny Talapessy. Namun, penasihat hukumnya tidak ikut serta dalam proses pemeriksaan. Ia mengaku hp-nya disita di tengah-tengah proses pemeriksaan. Dia pun sempat berdebat dengan pihak interogator lembaga antirasuah.

(pop/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional