Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah masa balasan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara dari semula lima tahun.
Menurut majelis pengadil tingkat banding, Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut norma bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum ialah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar bakal diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip Senin (28/10).
Perkara nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Sumpeno dengan personil Sugeng Riyono, Subachran Hadi Mulyono, Hotma Marya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Sumir. Putusan dibacakan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Emirsyah juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah US$86.367.019 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan norma tetap.
Apabila tidak membayar, kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi duit pengganti tersebut dengan ketentuan andaikan dia tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan nan dalam tingkat banding ditentukan sejumlah Rp2.500," ucap hakim.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan menghukum Emirsyah dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya juga menjatuhkan balasan tambahan berupa duit pengganti sejumlah US$86.367.019 subsider dua tahun penjara terhadap Emirsyah.
Emirsyah disebut merugikan finansial negara hingga US$609.814.504 alias sekitar Rp9,37 triliun mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Ia melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus Wahyudo selaku mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA dan Hadinoto Soedigno selaku mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 (almarhum).
Kemudian berbareng Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) nan mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
Lalu berbareng mantan VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, mantan Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.
Tindak pidana nan dilakukan bersama-sama itu disebut turut menguntungkan sejumlah korporasi ialah Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]