Hukuman Mardani Maming Turun Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 05 Nov 2024 20:43 WIB

KPK menyayangkan vonis terhadap terpidana korupsi Mardani H. Maming di tingkat Peninjauan Kembali (PK) turun menjadi 10 tahun penjara. Ilustrasi. KPK respons kasus PK Mardani Maming. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis terhadap terpidana korupsi Mardani H. Maming di tingkat Peninjauan Kembali (PK) turun menjadi 10 tahun penjara.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan lembaganya tetap menghormati independensi majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"KPK menghormati independensi putusan majelis pengadil atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H. Maming. Meskipun kami menyayangkan pidana penjara nan dijatuhkan turun menjadi selama 10 (sepuluh) tahun," ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK, lanjut Tessa, sebenarnya berambisi proses norma dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan pengaruh jera nan efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan duit pengganti.

Dalam perihal itu dia mengapresiasi pidana tambahan berupa duit pengganti nan dijatuhkan majelis pengadil terhadap Mardani Maming.

"Dalam putusannya majelis pengadil menyatakan Terpidana Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, pengadil juga menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- serta bayar duit pengganti sebesar Rp110.604.731.752," kata dia.

Perkara PK tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan pengadil personil Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024.

Semula, ketua majelis PK ini adalah Sunarto. Namun, lantaran nan berkepentingan telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh pengadil agung Prim Haryadi.

Majelis pengadil PK menilai Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengganti pertama.

Ia dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta duit pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat banding hingga kasasi nan menghukum Mardani Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta duit pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider empat tahun penjara.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional