Ibu di Sumenep Antar Anak untuk Diperkosa Selingkuhan Demi Dapat Vespa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 02 Sep 2024 10:18 WIB

Ibu di Sumenep, Jawa Timur, inisial E (41), menyerahkan sang anak nan berumur 13 tahun untuk diperkosa selingkuhannya demi mendapatkan motor Vespa. Ilustrasi. Ibu di Sumenep, Jawa Timur, inisial E (41), menyerahkan sang anak nan berumur 13 tahun untuk diperkosa selingkuhannya demi mendapatkan Vespa. (Istockphoto/funky-data)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur, inisial E (41), tega menyerahkan sang anak nan berumur 13 tahun untuk diperkosa selingkuhannya. Menurut pemeriksaan, E dijanjikan Vespa oleh selingkuhannya, J (41), nan merupakan kepala sekolah.

"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dilansir detikJatim, Sabtu (31/8).

Pemerkosaan itu terjadi berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, nan sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapat berita dari salah satu keluarganya bahwa anaknya mengalami trauma psikis lantaran menjadi korban pencabulan J. Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian nan dialami putrinya itu ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan personil Resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," tutur Widiarti.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui mengantarkan anaknya ke rumah J beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejat laki-laki tersebut. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan J.

"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri alias berasosiasi badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal nan berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel nan terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," jelasnya.

Kini, E juga jadi tersangka dalam kasus ini. Widiarti mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk peralatan bukti telah kuat untuk menetapkan E sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal perdagangan orang.

"Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis tetap proses," katanya.

Berita selengkapnya di sini.

(tim/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional