Ijtima MUI: Penghasilan YouTuber Haram Jika Konten Langgar Syariat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 19:27 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penghasilan youtuber dan pelaku ekonomi digital lainnya haram jika konten nan diproduksi melanggar syariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penghasilan youtuber alias selebgram haram jika konten nan diproduksi melanggar hukum (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan penghasilan para pelaku ekonomi imajinatif seperti Youtuber hingga Selebgram bakal haram jika konten-konten nan diproduksi melanggar hukum Islam.

Hal ini merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII nan digelar di Bangka Belitung, Kamis (30/5).

"Sementara itu, penghasilan dari Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi imajinatif digital lainnya nan kontennya bertentangan dengan ketentuan hukum adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial," bunyi keputusan tersebut nan dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrorun menyebut Youtuber, Selebgram dan pelaku ekonomi imajinatif digital lainnya wajib menunaikan zakat. Dengan syarat konten-konten nan diproduksi tak bertentangan dengan hukum Islam.

"Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan perihal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ujarnya.

Selain kontennya tak bertentangan dengan syariat, Youtuber wajib berzakat jika telah mencapai nishab ialah senilai 85 gram emas dan mencapai satu tahun kepemilikan.

Jika sudah mencapai nishab maka amal dapat disumbangkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai satu tahun.

"Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lampau dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab," kata Asrorun.

"Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen (jika menggunakan periode tahun qamariyah) alias 2,57 persen (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam perihal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun kitab upaya (perusahaan)," lanjutnya.

(rzr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional