Iki Kata Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut: yang Dikeruk Hasil Sedimentasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi membuka kembali izin ekspor pasir laut di tengah sorotan tajam lantaran aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan.

Pembukaan izin ekspor itu dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Setelah adanya patokan tersebut puluhan perusahaan berkompetisi mendaftar sebagai pengeruk pasir. Setidaknya 66 perusahaan saat ini sedang mengantri pengajuan izin pengelolaan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KKP telah mengumumkan tujuh letak pengerukan nan mereka sebut sebagai pembersihan hasil sedimentasi ialah di perairan Laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh letak itu berada di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Presiden Jokowi sebelumnya pernah berkomentar soal ekspor pasir laut ini nan disebut-sebut lantaran kepentingan penanammodal Singapura. "Enggak ada hubungannya," kata Jokowi, seperti dikutip Tempo, Rabu, 14 Juni 2023.

Sebetulnya, kata Jokowi, komoditas nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah pasir laut hasil sedimentasi. Pasir sedimen itu, menurut Jokowi, telah mengganggu pelayaran dan kehidupan terumbu karang. Karena itu dia menilai perlu diatur ihwal pembersihan hasil sedimentasi di laut. 

Dia mengatakan pemerintah sudah menggodok patokan ekspor pasir laut sejak lama.  "Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bulak-balik masih. Karena kelak arahnya ke situ," ucapnya.

Iklan

Sebelumnya, ekspor pasir laut dihentikan di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003. Larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, argumen pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan nan lebih luas.

Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian aktivitas pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. 

Merusak Lingkungan

Permendag nan diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, kata Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin, menunjukkan pemerintah hanya mau mencari untung untuk jangka pendek. Menurut dia, izin itu bakal menimbulkan kerugian nan cukup besar di beragam wilayah Indonesia nan terkena akibat penambangan pasir laut. 

"Nah ini problem-nya lantaran ngebet mau nyari duit, mau cari duit nan sifatnya sigap dan jangka pendek dibuatlah izin semacam ini gitu. Nah, jika misalnya kerugian, tentu, kita itu udah rugi banyak," kata Parid saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2024.

Lebih lanjut, Parid mengatakan terdapat 26 pulau mini di Indonesia tenggelam lantaran akibat penambangan pasir laut. Ia menyebut 26 pulau mini itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta. 

PIlihan Editor Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis