IKN dan Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota dengan Konsep Twin Cities, Apa Itu?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep kota kembar alias twin cities sebagai solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Apa itu konsep kota kembar? Menurut Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang, konsep twin cities adalah  dua kota utama nan menjalankan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan lainnya de facto.

Ibu kota de jure berfaedah secara resmi diakui oleh undang-undang alias konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Sementara secara de facto, pengakuan ibu kota lebih didasarkan pada realitas operasional kegunaan pemerintahan nan sedang terjadi.

Selama Keputusan Presiden (Keppres) IKN belum ditandatangani namun negara mempunyai anggaran nan cukup, maka Jakarta bisa berkedudukan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.

Artinya, secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun kegunaan operasional dilakukan di IKN, kata Adiwan dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.

IKN dapat mengangkat kegunaan utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, nan dibarengi dengan pemindahan berjenjang sebagian kegunaan publik pemerintahan dari kementerian/lembaga nan relevan.

Misalnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional.

Sementara, jika Keppres ditandatangani namun anggaran belum memadai, maka IKN menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.

Iklan

Dalam perihal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional 'parsial' nan mengakomodasi sebagian kementerian pendukung kegunaan inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Adapun jika nan terjadi adalah kondisi tidak ideal, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara bisa melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, namun sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.

Seiring dengan itu, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

"Jadi, kami menyarankan agar konsentrasi pada calon ibu kota negara nan liveable dan loveable city sehingga layak untuk ditinggali sembari berprogres hingga ke tahun 2045," ujar Adiwan.

Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyatakan, usulan itu bakal diteruskan kepada presiden, baik Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Untuk menanggapi usulan, dia menyebut IKN nantinya bakal tetap didorong untuk menjadi kota baru. “Apa pun bentuknya, bakal menjadi kota. Karena memang sudah ada nan terbangun, akomodasi sudah ada. Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, agar masyarakat ini bisa menjadi penunggu nan loveable city,” tuturnya.

Pilihan Editor Ini Alasan Pengusaha Benny Laos Terjun ke Politik

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis