Industri Tekstil Belum Pulih, Pengusaha Ajukan BMAD Pakaian Impor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha konveksi dan garmen mengusulkan permohonan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk busana dan aksesoris busana kepada Komite Antidumping Indonesia (KADI). Pengusaha itu antara lain diwakili oleh Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Ketua IPKB Nandi Herdiaman menjelaskan permohonan BMAD ini mereka ajukan mengingat kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri nan masuh terpuruk. Sampai saat ini, dia mengatakan kondisi industri kecil-menengah belum mengalami peningkatan. nan berjalan, kata dia, hanya konveksi-konveksi nan mengerjakan proyek seragam.

“Pentingnya antidumping saat ini  agar produk impor bisa bersaing dengan produk dalam negeri,” ujar Nandi saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024.

Permohonan BMAD busana impor diajukan Nandi dan Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana saat menemui KADI di instansi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024. Dari KADI, antara lain datang Ketua KADI Danang Prasta Danial.

Dalam pertemuan itu, Nandi mengatakan KADI menyambut dan mendukung permohonan BMAD busana impor untuk kemajuan dan perlindungan produk dalam negeri. Saat ini, para pemohon sedang di tahap pendataan personil sebagai syarat pengajuan itu.

Iklan

Nandi mengaku persyaratannya lumayan rumit. Apalagi, IKM pada umumnya belum mempunyai laporan finansial dan prasyarat administratif lain.

Saat ini, IPKB dan API juga sedang mengusulkan perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) alias safeguard untuk busana impor. Kebijakan nan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 nan diundangkan pada 22 Oktober 2021 itu bertindak efektif mulai 12 November 2021 dan bakal gosong pada 8 November 2024.

Kendati begitu, dia belum dapat memastikan apakan permohonannya bakal dikabulkan pemerintah. Musababnya, dalam rapat itu, perwakilan pemerintah ada patokan nan mengharuskan permohonan perpanjangan kudu diajukan oleh pelaku-pelaku upaya nan sama. Tak seluruh perusahaan pengaju BMTP itu sekarang tetap beroperasi.

Pilihan Editor: Peran Moeldoko di Balik Utak-atik BMAD Ubin Keramik

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis