INFOGRAFIS: Syarat Parpol Usung Calon di Pilkada Usai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Syarat partai politik alias campuran partai politik mengusung calon kepala wilayah di Pilkada berubah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8).

(agm/fra)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional