Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mencabut izin upaya PT Paytren Aset Manajemen, nan didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan info yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan  sanksi administratif berupa pencabutan izin upaya perusahaan pengaruh sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," demikian pengumuman resmi OJK, Senin, 13 Mei 2024.

Disebutkan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bagian pasar modal oleh PT Paytren.

Menurut OJK, pelanggaran Paytren terhadap Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek lantaran melakukan delapan pelanggaran, yaitu

1. tidak mempunyai kantor

2. tidak mempunyai pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. tidak mempunyai Komisaris Independen;

6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nan dipersyaratkan;

Iklan

8. tidak memenuhi tanggungjawab penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin upaya Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan aktivitas upaya sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Selain itu, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada pengguna dalam aktivitas upaya sebagai Manajer Investasi, diwajibkan menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Paytren juga kudu membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan aktivitas apapun, selain untuk aktivitas nan berangkaian dengan pembubaran perusahaan.

Sejarah Paytren

Ustad Yusuf Mansur mendirikan Paytren melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013, namun baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018 setelah dibekukan Bank Indonesia pada 2017. 

Ide mendirikan Paytren adalah untuk memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan transaksi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia karena tidak punya izin  bisnis duit elektronik. Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka mau memastikan bahwa badan nan mengumpulkan biaya dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI.

Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren namun tidak sukses menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.

Pilihan Editor Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis