Ini Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Juga Wajib Jadi Peserta Tapera

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana kebijakan pemotongan penghasilan pekerja sebesar 3 persen per bulan guna mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan hangat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mempunyai rumah nan layak dan terjangkau. Lantas, gimana dengan pekerja nan sudah mempunyai rumah? Apakah tetap wajib bayar iuran Tapera melalui pemotongan 3 persen dari penghasilan tersebut?

Kriteria peserta Tapera

Berdasarkan Peraturan Pemerintah alias PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, setiap pekerja dengan kriteria nan telah ditentukan wajib bayar iuran Tapera. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), kriterianya ialah pekerja dan pekerja berdikari berpenghasilan minimal sebesar bayaran minimum dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah saat mendaftar.

Sedangkan menurut Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja sebagaimana dimaksud Pasal 5 meliputi:

1. Calon pegawai negeri sipil (CPNS);

2. Aparatur sipil negara (ASN);

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

5. Pejabat negara;

6. Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan upaya milik swasta; dan

7. Pekerja nan menerima penghasilan alias upah.

Beleid tersebut tidak menyebut peserta Tapera adalah pekerja nan belum mempunyai rumah. Artinya, pekerja nan sudah mempunyai kediaman juga masuk kriteria dan diwajibkan bayar iuran Tapera. Hal ini diperjelas dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera nan ditekan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 20 Mei 2024.

“Peserta Tapera adalah setiap penduduk negara Indonesia (WNI) dan penduduk negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan nan telah bayar Simpanan Tapera, ialah sejumlah duit nan dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.

Iklan

Berdasarkan patokan tersebut, setiap pekerja, baik nan sudah mempunyai rumah maupun belum, wajib menjadi peserta Tapera dan bayar iuran 3 persen dari total penghasilan tiap bulannya. Adapun skema Tapera ini diambil dari iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen, sedangkan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Alasan pekerja nan sudah mempunyai rumah wajib jadi peserta Tapera

Komisioner Badan Penyelenggaraan alias BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan Tapera merupakan program nan disiapkan pemerintah untuk mengatasi persoalan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah. Program ini dijalankan dengan melibatkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pekerja nan telah mempunyai rumah juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Jadi kenapa kudu ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat nan punya rumah, bagi nan belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru dalam bertemu pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Heru, andaikan pemerintah hanya konsentrasi mengandalkan program pembiayaan rumah bersubsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), nan dananya dari kas pemerintah, persoalan kesenjangan kepemilkan rumah tidak bisa teratasi. FLPP, kata dia, sejauh ini hanya bisa memfasilitasi sekitar 250 ribu kepemilikan rumah.

“(Sedangkan) pertumbuhan demand setiap tahun 700 ribu sampai 800 ribu family baru nan belum punya rumah,” katanya.

Manfaat Tapera bagi pekerja nan sudah mempunyai rumah

Bagi pekerja dengan kategori MBR dan belum mempunyai rumah, dapat memperoleh sejumlah faedah dari Tapera. Manfaat tersebut dapat berupa dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.

Ada sejumlah ketentuan nan kudu dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan biaya Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. Rumah nan dapat dibiayai berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Lalu, apa faedah Tapera bagi pekerja nan sudah mempunyai rumah? Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020, faedah Tapera bagi pekerja nan sudah mempunyai kediaman alias tidak masuk dalam kategori MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil andaikan telah berakhir menjadi peserta pekerja pensiun alias pekerja berdikari nan telah mencapai usia 58 tahun.

Hal ini juga ditegaskan Heru. Pihaknya mengatakan biaya nan dikumpulkan dari peserta bakal dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Dana tersebut bakal dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaan berakhir. Lengkap dengan hasil pengembangannya. “Dana bakal dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pengembangannya,” jelasnya.

RACHEL FARAHDIBA R | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Sebut Penabung Mulia dalam Tapera, Siapa Mereka?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis