Ini Kata Menkeu Sri Mulyani soal PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap melangkah sesuai mandat Undang-Undang (UU). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja berbareng Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.

Sri menegaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di beragam sektor. "Artinya, ketika kami membikin kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi alias perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan apalagi waktu itu termasuk makanan pokok," katanya.

Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kudu dijaga kesehatannya. "Seperti ketika terjadinya krisis finansial dunia dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujarnya.

Dia juga memastikan, dalam implementasinya, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan nan baik kepada masyarakat. "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan nan baik,” jelasnya.

PPN merupakan salah satu pajak nan wajib kita bayarkan saat melakukan transaksi jual beli nan termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) alias Jasa Kena Pajak (JKP). Rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen kembali diperbincangkan publik menjelang diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 nan disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, ialah 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Namun, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, nan mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Sementara itu, para menteri pada kabinet sebelumnya menyerahkan keputusan rencana kenaikan PPN kepada pemerintahan baru.

ANTARA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis