TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membikin ketentuan baru dengan mewajibkan potongan penghasilan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kerja swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebut besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kerja swasta, dan pekerja berdikari (freelancer) nan tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Pemerintah tidak bakal menunda tanggungjawab bagi para pekerja untuk Tapera, meskipun mendapat kritik dari beragam pihak. “Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak bakal ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, lantaran memang Tapera belum berjalan,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Moeldoko menjelaskan, Tapera bagi PNS bakal melangkah usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera bakal diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja bakal mendapatkan sanksi.
Adapun hukuman bagi pekerja nan tidak mengikuti Tapera tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni:
- Pekerja berdikari nan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai hukuman administratif berupa peringatan tertulis.
- Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
- Pengenaan hukuman peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Pekerja Mandiri nan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
- Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan hukuman peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Mengacu ketentuan tersebut, pekerja nan tidak terima gajinya dipotong untuk Tapera bakal mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera. Sanksi tertulis tersebut diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, PNS, dan freelancer.
ANDIKA DWI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Kementerian PUPR Ungkap Tipe Rumah Program Tapera