Ini Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Iuran Tapera

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan ketentuan baru dengan mewajibkan potongan penghasilan 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja swasta. Bahkan pihak pemberi kerja juga diwajibkan untuk bayar Tapera sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP tersebut, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027

Jika pemberi kerja melanggar patokan iuran Tapera nan berkarakter wajib, bakal mendapatkan hukuman administratif. Merujuk Pasal 56 ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2020, berikut adalah hukuman administratif pemberi kerja nan melanggar patokan pemberian Tapera:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja;
  • pembekuan izin usaha; dan/ atau
  • pencabutan izin usaha.

Secara lebih jelas, berikut adalah ketentuan pemberian hukuman sesuai administratif pemberi kerja nan melanggar Tapera:

- Pemberi kerja nan tidak mendaftarkan pekerja, tidak bayar alias memungut simpanan peserta, dan tidak menyetorkan iuran setiap bulan dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja oleh Badan Pengelola Tapera;

- Jika 10 hari kerja sudah berlalu, pemberi kerja dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sehingga BP Tapera mengenakan hukuman peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja;

- Jika hukuman peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja sudah berlalu, pemberi kerja nan tidak melaksanakan kewajibannya dikenai hukuman denda administratif. Sanksi tersebut berupa pemberi kerja kudu bayar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan nan semestinya dibayar terhitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir;

- Denda administratif tersebut disetorkan kepada BP Tapera berbarengan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya;

Iklan

- Jika mendapatkan hukuman mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, bakal dikenakan penghasilan 0,1 persen setelah pengenaan hukuman denda administratif tidak melaksanakan kewajibannya. Bentuk hukuman ini kudu mendapatkan izin dari otoritas jasa finansial (OJK) untuk lembaga finansial dan otoritas berkuasa lain untuk bukan lembaga jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

- Sanksi pembekuan izin upaya Pemberi Kerja dikenakan, jika setelah pengenaan hukuman memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pekerja tidak melaksanakan kewajibannya; 

- Sanksi pencabutan izin upaya pemberi kerja dikenakan lantaran tidak bayar Tapera, jika setelah pengenaan hukuman pembekuan izin usaha, pekerja tidak melaksanakan kewajibannya.

ANTARA | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi Disebut Tak bakal Tunda Tapera bagi Pekerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis