Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menerapkan pajak pertambahan nilai atas aktivitas membangun sendiri (PPN KMS) sebesar 2,4 persen mulai 2025. Namun, tidak semua aktivitas membangun rumah alias gedung sendiri bakal dikenai pajak. 

Melansir Antara, Selasa, 17 September 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan dasar kalkulasi PPN KMS adalah hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS nan bertindak adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen). 

Namun, andaikan rencana kenaikan PPN umum menjadi 12 persen pada 2025 diterapkan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka PPN KMS juga ikut meningkat menjadi 2,4 persen (12/100 x 20 persen). 

Adapun ketentuan kalkulasi PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Lantas, gimana syarat membangun rumah sendiri bebas pajak? 

Syarat Bangun Rumah Sendiri Bebas Pajak 2,4 Persen

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, aktivitas membangun sendiri adalah aktivitas mendirikan bangunan, baik gedung baru maupun ekspansi gedung lama, nan dilakukan tidak dalam aktivitas upaya alias pekerjaan oleh orang pribadi alias badan nan hasilnya dimanfaatkan sendiri alias pihak lain. 

Bangunan nan menjadi sasaran PPN KMS berupa satu alias lebih bangunan teknik nan ditanam alias dilekatkan secara permanen pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan ketentuan:

-   Konstruksi utama meliputi pasangan batu bata alias bahan sejenis, beton, kayu, dan/atau baja.

-   Diperuntukkan bagi gedung tempat tinggal alias aktivitas usaha.

-   Luas gedung nan didirikan paling sedikit 200 meter persegi. 

Iklan

Kegiatan mendirikan gedung sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu alias berjenjang sebagai satu kesatuan tak terpisahkan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. 

Dalam PMK nan sama disebutkan beberapa contoh aktivitas membangun sendiri nan tidak dikenakan PPN KMS. Berikut daftarnya: 

Contoh 1

Pak Eko membangun rumah sendiri. Pembangunannya dilakukan secara sekaligus sejak Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Atas pembangunan tersebut, Pak Eko tidak dikenai PPN KMS. 

Contoh 2

Pak Ari membangun sendiri penyimpanan dengan luas 120 meter persegi untuk operasional bisnis. Pembangunannya dilakukan secara berjenjang dengan rincian luas gedung terdiri dari:

-   50 meter persegi pada Juni 2022.

-   Setelah tahapan pertama dilanjutkan pembangunan seluas 70 meter persegi pada Januari 2023.

Tahapan membangun tersebut adalah satu kesatuan aktivitas disebabkan pemisah waktu antara tahapan tidak melampaui dua tahun. Namun, jumlah luas gedung nan dibangun tidak melampaui batas 200 meter persegi. Oleh lantaran itu, Pak Ari tidak dikenai PPN KMS. 

Pilihan Editor: Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis