TEMPO.CO, Jakarta - Modus penipuan semakin beragam jenisnya, salah satunya adalah oknum nan mengaku sebagai penagih pinjaman daring alias pinjaman online (pinjol) padahal korban tidak berutang.
Tindakan teror kepada masyarakat tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi tidak jarang juga, pelaku menakut-nakuti bakal menyebarkan info pribadi korban.
Fenomena oknum nan mengaku sebagai penagih pinjol itu bisa terjadi lantaran kebocoran info korban, mulai dari nomor ponsel, alamat surel (email), hingga nomor induk kependudukan (NIK).
Akibatnya, seseorang nan merasa tidak melakukan pinjaman justru mendapatkan tekanan untuk bayar utang.
Terkait modus penipuan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penagih adalah pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol nan berizin dan terdaftar tidak diperbolehkan menyampaikan penawaran produk melalui saluran komunikasi pribadi.
“Ditagih pinjol, padahal tidak meminjam? Awas pinjol ilegal,” kata OJK melalui akun IG @ojkindonesia, Rabu, 15 September 2021. Lantas, gimana langkah mengatasinya?
Cara Mengatasi Teror Pinjol Padahal Tidak Utang
Berikut langkah-langkah nan kudu segera dilakukan ketika ditagih utang pinjol padahal tidak meminjam:
- Periksa legalitas pinjol nan menghubungi melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK alias menghubungi kontak OJK melalui saluran telepon 157, IG @kontak157, dan WA 081-157-157-157.
- Blokir dan abaikan nomor kontak penagih pinjol.
- Apabila penagih menakut-nakuti alias mengintimidasi, maka segera laporkan ke instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdekat.
- Selalu jaga keamanan info pribadi. Jangan menekan tautan nan dikirimkan ke pesan singkat SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber nan tidak jelas.
Iklan
“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS alias WA (WhatsApp)? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, dan jangan hiraukan,” tulis @ojkindonesia.
Selain itu, melansir laman resmi OJK, terdapat beberapa kanal lainnya nan dapat digunakan oleh masyarakat sebagai media pengaduan mengenai pinjol ilegal, meliputi situs patrolisiber.id, email [email protected], email [email protected], email [email protected], situs aduankonten.id, email [email protected], dan WA 081-192-245-545.
Kemudian, berasas unggahan akun IG resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Jawa Barat, masyarakat juga juga dapat melaporkan nomor kontak penagih pinjol terlarangan ke laman aduannomor.id.
“Kumpulkan dan simpan bukti teror pinjol, seperti rekaman bunyi alias pesan teks,” tulis @diskominfodepok, Rabu, 31 Januari 2024.
Cara Lapor Pinjol Ilegal di LAPOR!
Masyarakat juga dapat melaporkan oknum penagih pinjol ilegal melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat alias LAPOR!. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs lapor.go.id.
- Pilih pengelompokkan laporan berupa pengaduan.
- Ketik titel dan isi laporan.
- Pilih tanggal dan ketik letak kejadian.
- Pilih lembaga tujuan, seperti OJK, Polri, alias Kominfo.
- Pilih kategori laporan.
- Unggah lampiran bukti teror dari pinjol ilegal.
- Pilih opsi Rahasia alias Anonim, lampau tekan tombol LAPOR!.
- Tunggu respons dari petugas nan berwenang.
Pilihan Editor: OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun