TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Tsamara Amany telah merangkap kedudukan sebagai Komisaris Independen Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) alias PTPN III sejak akhir tahun lalu.
Hal itu sebagaimana tercantum di situs resmi PTPN. Dalam kolom struktur Dewan Komisaris, foto Tsamara terpampang berbareng lima komisaris lainnya di bawah foto Komisaris Utama (Komut) Zulkifli Zaini.
Tsamara ditunjuk sebagai komisaris independen PTPN melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-394/MBU/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023. Sementara pelantikan eks kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sebagai Stafsus V Menteri BUMN sejak Desember 2023, diatur dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-347/MBU/12/2023.
Gaji Komisaris PTPN III
Berdasarkan Laporan Tahunan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) 2022, jenis remunerasi alias penghargaan bagi majelis komisaris dan dewan terdiri atas honorarium dan penghasilan dengan mempertimbangkan komposisi aspek jabatan.
Besaran remunerasi komisaris utama adalah 45 persen dari kepala utama. Sementara remunerasi personil majelis komisaris sebesar 90 persen dari komisaris utama, wakil kepala utama sebesar 90 persen dari kepala utama, dan personil dewan lainnya sebesar 85 persen dari kepala utama.
Adapun total remunerasi Dewan Komisaris PTPN III untuk tujuh orang pada 2022 adalah Rp 18.759.170.000 alias jika dibulatkan sekitar Rp 18,8 juta. Dengan dugaan setiap orang mendapatkan jumlah nan sama, maka remunerasi nan diterima Tsamara setiap tahun sekitar Rp 2.679.881.428 alias Rp 223.323.452 per bulan nan dibulatkan menjadi Rp 223,3 juta per bulan.
Selain itu, Dewan Komisaris PTPN III juga berkuasa menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar satu kali honorarium, asuransi purna kedudukan dengan premi nan ditanggung perusahaan maksimal sebesar 25 persen dari honorarium dalam setahun, dan tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan.
Untuk akomodasi bagi majelis komisaris meliputi akomodasi kesehatan dalam corak asuransi kesehatan alias penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian dan akomodasi support norma sebesar pemakaian.
Gaji Stafsus Menteri BUMN
Iklan
Selain mengantongi penghasilan dari tugasnya sebagai Komisaris Independen PTPN, Tsamara juga memperoleh penghasilan dari jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN.
Mengacu pada Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, kewenangan finansial dan akomodasi lainnya bagi stafsus diberikan paling tinggi setara dengan kedudukan struktural eselon I/b alias kedudukan ketua tinggi madya.
“Dalam perihal staf unik berakhir alias telah berhujung masa baktinya tidak memperoleh pensiun dan duit pesangon,” bunyi Pasal 72 ayat (3) Perpres nan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu, 23 Oktober 2019 tersebut.
Dalam golongan pegawai negeri sipil (PNS), seseorang nan menduduki tingkat eselon I/b setara dengan golongan IV/c hingga IV/d. Dengan begitu, penghasilan pokok nan didapatkan Tsamara sekitar Rp 3.571.900 hingga Rp 6.114.500 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Tsamara juga mendapatkan tunjangan keahlian (tukin). Ketentuan tukin tersebut diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dengan jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN, Tsamara berada di kelas kedudukan 14. Sehingga, dia memperoleh tukin sebesar Rp 17.064.000 per bulan alias jika dibulatkan sekitar Rp 17 juta per bulan.
MELYNDA DWI PUSPITA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Tsamara Amany Komisaris PTPN Sejak 2023, Rangkap Jabatan jadi Stafsus Erick Thohir