Irman Gusman Resmi Masuk Daftar Calon DPD Sumbar di Pemilu Ulang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memasukkan eks narapidana korupsi, Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Pemilu ulang Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dituangkan dalam Putusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang DCT Anggota DPD nan diteken langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 21 Juni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengikutsertakan dan menetapkan Saudara Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian dikutip dari Putusan KPU tersebut poin kedua.

Hasyim menyatakan keputusan itu dibuat setelah KPU melaksanakan rapat pleno dan menetapkan DCT Anggota DPD dalam pemungutan bunyi ulang (PSU) Pemilu 2024 di Sumbar. Pemilu ulang ini bakal digelar pada 13 Juli 2024.

Terdapat 16 caleg nan masuk ke dalam DCT Pemilu Ulang di Sumbar. Mereka adalah (1) Abdul Aziz, (2) Cerint Iralloza Tasya, (3) Desrio Putra, (4) Derri Uzhzhulam, (5) Emma Yohanna, (6) Hendra Irwan Rahim, (7) Irman Gusman.

Berikutnya (8) Jelita Donal, (9) Jhoni Afrizal, (10) Leonardy Harmainy Bandaro Basa, (11) Mevrizal, (12) Muslim M Yatim, (13) Nurkhalis, (14) Yonder WF Alvarent, (15) Yong Hendri dan (16) Yuri Hadiah.

Mereka para caleg itu bakal memperebutkan empat bangku DPD di Sumbar.

Sebelumnya, Irman sempat mempersoalkan tindakan KPU nan tidak memasukkan namanya ke dalam DCT, meskipun sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Berkenaan dengan Keputusan KPU 1563/2023 nan telah menetapkan 15 calon personil DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutsertakan namanya, Irman mengusulkan sengketa proses ke PTUN.

Dalam Putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.

PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap personil DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.

Irman pun membawa sengketa tersebut ke MK. Dalam putusannya MK mengabulkan gugatan Irman. MK memerintahkan KPU untuk PSU Pileg unik personil DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.

MK juga memerintahkan Irman agar mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati diri, termasuk pernah menjadi terpidana.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional