Jakarta, CNN Indonesia --
Isu darurat minuman keras (miras) di wilayah DI Yogyakarta menggema sejak beberapa waktu lampau hingga ormas keagamaan mengeluarkan sikap.
Terbaru, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun mengeluarkan sikapnya. Raja Keraton Yogyakarta itu mengeluarkan titah untuk menekan persoalan 'Jogja Darurat Miras'.
Rabu (30/10), Sultan HB menerbitkan petunjuk gubernur agar para kepala wilayah di provinsi nan dipimpinnya itu untuk mengawasi ketat penjualan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu terdiri atas delapan diktum nan ditujukan ke lima kepala wilayah di Provinsi DIY.
Dan, berikut isi lima diktum dalam titah Sultan Jogja tersebut mengenai penyebaran miras:
KESATU:
Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengeer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, subdistributor, toko bebas bea, maupun pelaku upaya lain nan melakukan aktivitas peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
KEDUA:
Memastikan bahwa aktivitas peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. telah mempunyai izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah sesuai dengan perizinan nan dimiliki;
c. peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat nan dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaku upaya dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen nan berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan
e. penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem jasa antar (delivery service).
KETIGA: Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
KEEMPAT: Mengoptimalkan peran Forkopimda dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
KELIMA: Melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kelurahan, kampung, RT, RW, jaga warga, dan komponen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
KEENAM: Melakukan penertiband an penegakan norma terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau minuman beralkohol.
KETUJUH: Melakukan kajian dan pertimbangan produk norma wilayah nan mengenai dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
KEDELAPAN: Segera melaoprkan penyelenggaraan petunjuk gubernur ini kepada gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak petunjuk gubernur ini mulai berlaku.
Instruksi Gubernur DIY itu pun ditembuskan ke Menteri Perdagangan RI saat ini.
Yogyakarta darurat miras makin jadi sorotan setelah kejadian kasus penusukan dan penganiayaan kepada dua orang santri oleh sekumpulan laki-laki di area Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10) malam.
Polisi telah menangkap tujuh orang nan terlibat dalam kejadian itu, di mana para tersangka saat melakukan aksinya juga disebut dalam pengaruh miras. Kedua santri kuat dugaan merupakan korban salah sasaran.
Buntut dari peristiwa ini, ribuan santri dari beragam pondok pesantren (ponpes) menggeruduk Mapolda DIY, Sleman, Selasa (29/10) pagi. Mereka mendesak kasus tersebut segera diusut tuntas, di samping menolak peredaran miras.
[Gambas:Video CNN]