TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Ihsan Tanjung mengatakan, Muhammadiyah belum menentukan sikap untuk menerima alias menolak izin upaya pertambangan alias IUP oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan nan ditawarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Tak ada kami menolak, belum pernah Muhammadiyah menolak. Karena kami belum menyatakan sikap apa pun. Jadi jika ada nan menolak itu individual bukan Muhammadiyah. nan resmi dari Ketua Umum Muhammadiyah,” katanya setelah obrolan di ruang rapat Komisi IX di Senayan, Rabu, 26 Juni 2024.
1. Bahlil
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemberian izin upaya pertambangan (IUP) dari pemerintah tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama alias PBNU.
"Kami bakal kasih ke ormas (organisasi kemasyarakatan berbasis agama) nan lain," kata Bahlil, setelah pelantikan personil Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) di instansi Kementerian Investasi, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. Bahlil tak menjelaskan spesifik ormas lain.
Saat ditanya mengenai IUP tambang soal nama Muhammadiyah, nan kabarnya tetap menunggu pemerintah, Bahlil tak banyak berkomentar. "Nanti kami lihat, ya. Aku lagi ada acara," katanya sembari melangkah meninggalkan arena pelantikan pengurus APJI tersebut.
2. Ketua PBNU Menyentil
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak nan menentang keputusan mereka. “Menajiskan batu bara itu tidak sesuai dengan pandangan Islam, lantaran ini hidayah Allah,” kata Ulil dalam aktivitas Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Ulil menuding adanya kritik tersebut lantaran adanya kampanye nan digencarkan oleh lembaga-lembaga internasional mengenai perubahan iklim. “Mungkin, (batu bara) dalam pandangan aktivis kehidupan merupakan nan paling najis,” kata Ulil.
3. Bayar KDI
Iklan
“Jadi, kelak jika sudah ditentukan siapa nan bakal menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada tanggungjawab bayar nan namanya KDI alias Kompensasi Data dan Informasi,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Kewajiban badan upaya ormas keagamaan untuk bayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI) menunjukkan, tidak ada perlakuan unik bagi ormas keagamaan. Sebab, badan upaya lainnya nan mengelola wilayah tambang juga diwajibkan untuk bayar KDI. Pembayaran tersebut bakal masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.
4. Tingkat Kesulitan Kelola
Dikutip dari Antara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatakan, wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) nan ditawarkan kepada badan upaya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mempunyai tingkat kesulitan nan relatif rendah. “WIUPK eks PKP2B nan bakal ditawarkan kepada badan upaya swasta nan dimiliki oleh ormas hanya bakal mengusahakan komoditas batu bara, nan mempunyai tingkat kesulitan penambangan nan relatif rendah,” kata Lana Saria Rabu, 26 Juni 2024.
5. Aturan
Ketentuan lebih lanjut mengenai dengan penawaran WIUPK kepada badan upaya ormas keagamaan sedang diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Adapun nan menyusun revisi Perpres 70/2023 tersebut adalah Kementerian Investasi-BKPM. “Saat ini (revisi Perpres 70/2023) sedang disusun oleh Kementerian Investasi alias BKPM,” kata Lana Saria dikutip dari Antara, Rabu, 26 Juni 2024.
BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA | YUDONO YANUAR | ANTARA
Pilihan Editor: Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain