Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembagian izin upaya pertambangan alias IUP untuk ormas keagamaan hingga sekarang tetap digodok pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak bakal menjadi masalah selama dilakukan dengan baik. Kata dia, ormas keagamaan juga berkedudukan dalam mengelola umat.

"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola professional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024. "Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita nan memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?"

1. Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, tidak ada komunikasi antara organisasinya dengan pemerintah mengenai rencana pemberian IUP kepada organisasi masyarakat alias ormas berbasis keagamaan. "Selama ini tidak ada pembicaraan dengan Muhammadiyah,"  kata Abdul Mu'ti dalam pesan tertulisnya, Senin, 13 Mei 2024.

2. Tidak Sehat

Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS, Mulyanto berkomentar mengenai rencana pemerintah untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan kepada Organisasi Masyarakat alias Ormas Keagamaan. Ia menyatakan, setiap orang berkuasa untuk mendapatkan izin tersebut. Tetapi, Mulyanto tidak setuju jika izin pertambangan diberikan lantaran alasan-alasan politik.

“Menerbitkan IUP alias Izin Usaha Pertambangan kepada ormas tertentu sebagai reward lantaran berjasa kepada rezim, tidak sehat bagi suasana pertambangan nasional,” katanya, 12 Mei 2024.

3. Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Iklan

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies Media Wahyudi Askar mengatakan, rencana pengelolaan konsesi tambang oleh ormas bakal menimbulkan beberapa akibat ekonomi dan lingkungan. Menurut dia, rentan ada ketidakadilan ekonomi lantaran ormas nan mengelola tambang mungkin tidak mempunyai skill alias sumber daya nan cukup untuk mengelola tambang secara efisien.

"Hal ini dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan pendapatan nan lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan tambang nan lebih punya kapastias,” katanya, Ahad, 12 Mei 2024.

4. Tanggapan Walhi

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menilai rencana pemberian izin upaya pertambangan batu bara bagi organisasi masyarakat rentan memperparah kerusakan lingkungan. Menurut Fanny, pertambangan, khususnya mineral dan batu bara, selalu berakibat terhadap manusia dan lingkungan. Dampak besar nan dihasilkan, izin pertambangan semestinya difokuskan untuk pencegahan, pengendalian, dan perlindungan. 

Hal ini berfaedah tidak semua letak boleh dijadikan area pertambangan dan tak semua pihak boleh terlibat dalam aktivitas ini. “Apalagi kepada ormas nan tidak mempunyai kapabilitas dalam melakukannya,” katanya, 12 Mei 2024.

ILONA ESTHERINA | VINDRY FLORENTIN | SAVERO ARISTIA WIENANTO 

Pilihan Editor: Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis