Jadi Kader Parpol, ISSES Sebut Wakapolda Aceh Langgar Aturan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 17:05 WIB

Pendaftaran Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi jadi kader parpol disebut melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU Kepolisian 2/2002. Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi saat menerima KTA sebagai tanda sah sebagai kader Partai Aceh. (CNN Indonesia/Dani)

Jakarta, CNN Indonesia --

ISSES mengkritik langkah Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi nan mendaftarkan diri sebagai kader Partai Aceh saat tetap berstatus sebagai personil Polri aktif.

Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menegaskan, pendaftaran Armia sebagai kader dan bakal calon Bupati Aceh Tamiang tersebut telah melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

Pasalnya, kata dia, dalam patokan itu telah disebutkan secara jelas bahwa seluruh personil Polri kudu bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada aktivitas politik praktis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian menyebut personil Polri dapat menduduki kedudukan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, larangan terlibat dalam politik praktis juga diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Aturan itu, kata dia, juga diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri pada Oktober 2023 nan melarang personil menayangkan konten politik di media sosial.

Oleh karenanya, dia mendorong agar seluruh personil Polri dapat tegak lurus terhadap patokan perundang-undangan nan ada. Termasuk penegakan disiplin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap anggotanya nan melanggar aturan.

"Jangan Wakapolda Aceh nan didesak mundur. nan kudu didesak itu Kapolri agar konsisten menegakkan peraturan. Percuma mendesak Wakapolda mundur jika Kapolri mengizinkan," pungkasnya.

Sebelummya, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi mendaftar jadi bakal calon Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada gelaran Pilkada 2024.

Berkas pendaftaran jenderal bintang satu itu pun diantarnya langsung ke instansi DPP Partai Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/5). Partai Aceh adalah salah satu partai lokal di bumi Serambi Mekkah tersebut.

Armia mengatakan, saat ini dirinya tetap aktif di Polri dan bakal pensiun pada Oktober 2024 mendatang. Soal pencalonan dan pensiun, perihal itu juga sudah disampaikan Armia ke Mabes Polri.

"Saya, kan, pensiun kelak bulan Oktober. Nanti kita bakal menyesuaikan nanti, lantaran ini tetap bakal calon," kata Armia Fahmi usai mengantarkan berkas pendaftaran.

(tfq/asr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional